Alfamart Ambruk di Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Santunan Bagi Korban

Alfamart Ambruk di Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Santunan Bagi Korban

Radarcirebon.com - Peristiwa ambruknya gedung Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan memakan korban.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia pastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban.

Dari kejadian itu 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. saat ini kondisi 4 orang dinyatakan meninggal dunia,sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 1 orang cendera ringan dan telah diperbolehkan pulang.

Menurut Roswita,“Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya”.

BACA JUGA:

Ke empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48X upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.

seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar,\" ujarnya dilansir dari jawapos.com, Kamis, 21 April 2022.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: